Situs IndoXXI Ditutup, Pemerintah Diminta Permudah Masyarakat Akses Film

Situs IndoXXI Ditutup, Pemerintah Diminta Permudah Masyarakat Akses Film

 


Situs IndoXXI Ditutup, Pemerintah Diminta Permudah Masyarakat Akses Film

Jeromyu.info - Web streaming film bawah tangan IndoXXI menyudahi buat menutup layanan mereka per 1 Januari 2020. Pengelola halaman ini mengatakan, penutupan penayangan film dicoba buat mensupport serta memajukan pabrik inovatif Tanah Air.

Komentator Film sekalian penggagas Cinema Poetica, Adrian Jonathan Pasaribu mengimbau supaya penguasa dapat memudahkan akses untuk warga buat menyaksikan film. Mengenang, web streaming film semacam IndoXXI telah jadi akses warga buat dapat menikmati film.

" Ini silih berkelanjutan situasinya. Jika ingin dilarang betul negeri wajib memperjuangkan industri alat streaming lokal yang sah. Ataupun penguasa sediakan bioskop ekonomis yang dapat masuk pasar. Jadi ini serba salah. Kalian mencegah tetapi kalian tidak berikan peluang buat warga mengakses film dengan gampang," tutur Adrian dikala dihubungi merdeka. com, Rabu( 25 atau 12).

Ia menarangkan, menjamurnya web streaming film di Indonesia dapat dipengaruhi bermacam perihal. Di antara lain, harga karcis bioskop di Indonesia yang belum terjangkau oleh golongan menengah ke dasar. Tidak hanya itu, kehadiran bioskop yang lebih banyak terletak di plaza pula pengaruhi warga lebih memilah menyaksikan streaming.

" Warga menengah ke dasar amat memercayakan bajakan sebab ia ingin ke mana lagi. Bisokop mahal, di Netflix pula bayaran lagi. Dari pada memadamkan satu web, lebih baik benerin ekosistemnya, regulasinya. Misalnya pembangunan bioskop ekonomis, ataupun akses buat warga streaming film dengan sah," imbuhnya. 

Pengaruh ke Industri Perfilman

Adrian menarangkan, penghentian web IndoXXI pula mempengaruhi ke pabrik perfilman di Indonesia. Baginya, penguasa dapat membuat regulasi buat mencegah hak membuat.

" Dari produser sih tentu seneng denger berita ini. Ini tandanya penguasa berikan atensi ke pabrik perfilman. Bagi saya ini simbolik. Tetapi apakah terdapat regulasi buat memproteksi hak membuat itu sendiri," jelasnya.

Walaupun begitu, ia memohon penguasa buat mencari strategi lain buat menanggulangi permasalahan ini. Mengenang, pemalsuan film buakn perihal terkini lagi di Indonesia, semacam menjamurnya DVD bajakan.

" Penguasa pula telah terlambat amat sangat memblokir satu web sebab web streaming semacam ini telah banyak amat sangat. Saking menjamurnya pemalsuan jadi konyol penguasa cuma memblokir satu web saja," tandasnya. 


Ditutup Mulai Januari

Web streaming film bawah tangan IndoXXI menyudahi buat menutup layanan mereka per 1 Januari 2020.

Melalui lamannya di tujuan IP http: atau atau 103. 194. 171. 75 IndoXXI berpamitan pada para konsumennya yang sepanjang ini mengakses layanannya buat streaming bermacam film.

" Amat berat tetapi wajib dicoba, dapat kasih pada semua pemirsa loyal kita, terbatas semenjak bertepatan pada 1 Januari 2020, kita hendak mengakhiri penayangan film di web ini," tutur IndoXXI, membagikan pemberitahuan berpamitan minta diri.

Lebih lanjut, pengelola halaman ini mengatakan, penutupan penayangan film dicoba buat mensupport serta memajukan pabrik inovatif Tanah Air.

" Untuk mensupport serta memajukan pabrik inovatif tanah air, mudah- mudahan ke depannya hendak jadi lebih bagus. Damai, IndoXXI," tulisnya. 


Penjelasan Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengomentari kabar akan diblokirnya situs pembajakan film paling populer, yaitu IndoXXI. Menurutnya, pihaknya tidak dapat asal-asalan melakukan pemblokiran.

"Kominfo kalau ada yang langgar aturan harus tertib. Ini tidak bisa seenaknya blokir. Dan kominfo tidak asal blokir," kata dia saat ditemui usai rapat di kantor kemenko perekonomian, Jakarta, Senin (23/12).

Dia menjelaskan, sebelum diblokir harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Jika terbukti melakukan pelanggaran baru akan diambil kebijakan tersebut.

"Tidak bisa seenaknya blokir memblokir. Harus dilihat dulu apakah benar membajak. Kominfo tidak bisa sendiri, untuk itu kerja sama dengan (yang) lain seperti kepolisian, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk memastikan melanggar hukum," dia menambahkan.

Menurutnya, kegiatan pembajakan merupakan hal ilegal yang melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan. Pembajakan film juga dapat merusak citra Indonesia di mata dunia perfilman internasional.

"Kewenangan itu yang jiplak-jiplak itu memang negara ini bisa maju dengan bajak-bajakan? Sarjana pakai bajakan bisa tidak? Kita mau kreativitas dan inovasi di dalam negeri harus dikembangkan. Tapi kalau ada bajakan, yang melanggar aturan kita harus jaga. Kalau kita bajak terus, negara kita masuk daftar negatif dari negara lain," ujarnya.