Nakalnya Mario Dandy Diungkap Tetangga di Jogja
Mario Dandy
Nakalnya Mario Dandy Diungkap Tetangga di Jogja
jeromyu.info - Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan David Ozora (17) ternyata dikenal nakal oleh tetangganya di Jogja. Anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu ternyata sering menggeber motor gedenya (moge) hingga menganggu tetangga.
Cerita ini terungkap saat wartawan mendatangi rumah Rafael Alun Trisambodo di Kalurahan Muja Muju, Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (27/2/2023). Sebagai informasi, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan karena dinilai janggal.
Salah satu aset yang terungkap ada di Kelurahan Muja Muju, Kota Jogja yang tak dilaporkan di LHKPN Rafael Alun. Cerita kenakalan Mario Dandy ini disampaikan Sugiarto (57), tokoh masyarakat setempat dan juga tetangga mereka di Jogja.
"(Mario Dandy) Terkenale nakal, nek numpak (kalau naik) motor ngebut, motor gede itu lho," terang Sugiarto.
Sugiarto mengatakan dia sudah beberapa kali menegur anak eks pejabat Ditjen Pajak itu saat menggeber motornya. Namun, Mario Dandy hanya menjawab singkat.
"Ya, ya (ngebut) ya ditegur). (Jawabnya) Cuma 'ya' gitu," terangnya.
Sugiarto menuturkan Mario Dandy sempat terlihat di rumahnya di Jogja sebelum kasus penganiayaan itu terjadi. Kala itu, Mario Dandy masih mengajak jalan-jalan anjingnya.
"Itu dulu beli tanah, terus dibangun, sekitar 3 tahun yang lalu kurang lebih," jelas Sugiarto.
Dia menyebut Rafael sering terlihat di rumahnya di Jogja. Namun, dia mengaku hanya satu kali bertemu langsung dengan Rafael Alun Trisambodo.
"Sering mriki, nggih nek liburan (sering ke sini, ya kalau liburan), transit," jelas Sugiarto.
Polisi Terapkan Pasal Baru ke Mario Dandy
Polisi meningkatkan artikel terkini kepada Mario Dandy Satrio( 20) serta Shane Lukas Rotua( 19), terdakwa dalam permasalahan penganiayaan Cristalino David Ozora( 17). Kedua terdakwa saat ini dijerat dengan artikel yang lebih berat.
Ketua Reskrimum Polda Metro Berhasil Kombes Hengki Haryadi menarangkan pada dini pengecekan, interogator memerangkap Mario serta Shane dengan Artikel 76C juncto Artikel 80 Hukum Proteksi Anak juncto Artikel 351 KUHP mengenai penganiayaan lazim. Tetapi, polisi setelah itu menciptakan kenyataan terkini.
" Sehabis kita adakan pengecekan, kita libatkan digital ilmu mayat, kita menciptakan kenyataan terkini fakta chat WA, film di HP. Setelah itu butuh kita jelaskan kita pula menciptakan Kamera pengaman di seputaran TKP, alhasil kita dapat memandang andil tiap- tiap orang di dekat TKP itu," tutur Hengki di Polda Metro Jaya
Bersumber pada penemuan fakta- fakta terkini seperti itu, interogator setelah itu meningkatkan artikel terkini. Di sisi itu pula, polisi meningkatkan status AG( 15) dari awal selaku saksi anak jadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelakon anak.
" Pada peluang titel hari ini kita menaikkan arsitektur Artikel terkini kepada tersangka- tersangka ini. Setelah itu kedua, terdapat pergantian status dari AG yang awal mulanya anak berdekatan dengan hukum ataupun saksi anak, berganti ataupun bertambah statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun dengan tutur lain berganti jadi pelakon ataupun anak. Jadi kepada anak di dasar baya ini tidak bisa diucap terdakwa," jelasnya.
" Yang awal kepada terdakwa MDS arsitektur alasannya merupakan 355 bagian( 1) KUHP subsider Artikel 354 bagian( 1) KUHP lebih subsider Artikel 353 bagian( 2) KUHP terlebih subsider 351 bagian( 2) KUHP serta atau ataupun Artikel 76 C juncto 80 UU Proteksi Anak. Dengan bahaya maksimum 12 tahun bui," ucap Hengki.
Dari penjelasan itu, artikel terkini yang diaplikasikan interogator pada Mario Dandy ialah Artikel 355 bagian( 1), Artikel 354 bagian( 1) KUHP serta Artikel 353 bagian( 2) KUHP.
Berikutnya, kepada terdakwa Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Artikel Artikel 355 bagian( 1) juncto 56 KUHP, subsider 354 bagian( 1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 bagian( 2) juncto 56 KUHP, terlebih subsider 351 bagian( 2) juncto 56 KUHP serta atau ataupun 76 C juncto 80 UU Proteksi Anak.
" kepada anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, alasannya 76 C juncto 80 UU Proteksi Anak serta atau ataupun 355 bagian( 1) juncto 56 KUHP, subsider 354 bagian( 1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 bagian( 2) juncto 56 KUHP, terlebih subsider 351 bagian( 2) juncto 56 KUHP. Mengenai bahaya maksimum," bebernya.
