Polisi Libatkan Psikolog Forensik untuk Periksa AG Pacar Mario Dandy

Polisi Libatkan Psikolog Forensik untuk Periksa AG Pacar Mario Dandy

 


Polisi Libatkan Psikolog Forensik untuk Periksa AG Pacar Mario Dandy

Permasalahan penganiayaan yang dicoba Mario Dandy Satriyo( 20) kepada anak pengasuh GP Ansor, Cristalino David Ozora nama lain David( 17), sedang lalu diselidiki polisi. Salah satunya dengan memahami keikutsertaan wujud wanita bernama samaran AG yang ialah kekasih Mario Dandy.

Kabid Humas Polda Metro Berhasil Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berkata interogator bertugas serupa serta mengaitkan Federasi Ilmu jiwa Ilmu mayat( Apsifor) dalam cara pengecekan AG pada Rabu, 1 Maret 2023.

" Apsifor sudah melaksanakan pengecekan yang kedua,[pemeriksaan] ilmu jiwa ilmu mayat kepada AG. Setelah itu, Apsifor balik dijadwalkan melaksanakan pengecekan yang ketiga pada hari Rabu," tutur Trunoyudo pada reporter.

Truno belum bisa mengatakan hasil pengecekan yang sudah dicoba kepada AG. Beliau cuma berkata terdapat sebagian perihal yang didalami Apsifor pada AG, salah satunya terpaut titik berat serta situasi sosial.

" Awal memperhitungkan mengenai anak dalam titik berat, apakah terdapat kedekatan daya serta setelah itu mengenai situasi sosial yang lain. Kemarin telah dicoba oleh pekerja sosial handal pasti hasilnya dalam wujud produk yang namanya informasi sosial yang dipakai buat cara investigasi ini," tuturnya.

Dalam masalah ini, Trunoyudo pula mengatakan interogator bertukar pikiran dengan Komisi Proteksi Anak Indonesia( KPAI), KemenPPPA, serta P2TP2A Jakarta Selatan mengenang terdapat sebagian anak di dasar baya yang ikut serta dalam permasalahan ini.

" Ini tahap tahap dengan cara maraton dengan cara kilat lalu dicoba dilaksanakan oleh interogator, pastinya interogator taat serta patuh pada hak- hak pelampiasan peranan pada anak selaku peranan pelampiasan hak anak buat dipadati," ucapnya.

Kelakuan penganiayaan dicoba Mario Dandy Satriyo pada David di area Penginapan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 20 Februari. Bersumber pada hasil pelacakan, Mario menyiksa David sehabis mengikuti AG, memperoleh perlakuan tidak bagus.

Mario menganiayanya David dengan metode menendang kepala, tiba kepala, sampai menendang perutnya berulang kali. Akhirnya, David koma sampai dikala ini. Tidak hanya itu, kawan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas pula berfungsi dalam permasalahan ini.

Shane yang merekam penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane pula ditaksir sudah melaksanakan usaha pembiaran atas penganiayaan yang terjalin.

Polisi memutuskan 2 orang terdakwa, ialah Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas. Mario dijerat dengan Artikel 76c juncto Artikel 80 Hukum No 35 Tahun 2014 mengenai pergantian atas Hukum RI No 23 Tahun 2002 mengenai Proteksi Anak subsider Artikel 351 bagian 2 mengenai penganiayaan berat. Sebaliknya Shane dijerat 76 graf C juncto Artikel 80 Hukum No 35 Tahun 2014 mengenai Pergantian atas Hukum No 23 Tahun 2002 mengenai Proteksi Anak.